Gugatan yang diajukan Twitter adalah bahwa tergugat mendistribusikan software tool yang dirancang untuk memfasilitasi penyalahgunaan penggunaan platform-nya dan memasarkannya untuk mengelabui konsumen. Hal ini tentu melanggar user agreement Twitter. Sementara itu, tergugat lainnya mengoperasikan sejumlah account Twitter secara otomatis. Tujuannya untuk mengelabui pengguna Twitter agar meng-klik website jahat mereka.
Salah satu tergugat antara lain JL4 Web Solutions yang beroperasi di Filipina, digugat telah membuat program PC desktop bernama TweetAttacks yang memungkinkan pengguna secara otomatis membuat account Twitter dan menyebarkan pesan spam. Sejak bulan Maret TweetAttacks tidak melisensikan software-nya lagi tetapi masih memberikan support ke pelanggan tertentu. Tergugat lainnya, TweetAdder dan TweetBuddy, juga dituduh menawarkan software yang menyebarkan spam.
Tergugat keempat, Jame Lucero, membuat promosi melalui spam di Twitter yang berisi janji bohong tentang cara agar penyanyi populer Justin Bieber mem-follow Anda. Dan tergugat kelima adalah Garland E. Harris yang dituduh menggunakan account otomatis untuk men-spam pengguna dengan pesan Twitter. Pesan ini mengandung link ke website pembuat spam yang berisi situs lelang online dan layanan pembayaran.
Sumber: Info Komputer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar