- Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
Semua laba hanya untuk pengusaha
Pengendalian seutuhnya
Organisasi sederhana
Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
Bertanggung jawab atas semua kerugian
Dana terbatas
Ketrampilan terbatas
Tanggung jawab tidak terbatas - Perusahaan Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
Dana tambahan
Kerugian ditanggung bersama
Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
Berbagi pengendalian
Tanggung jawab tidak terbatas
Berbagi laba - Korporasi
Keuntungan :
Tanggung jawab terbatas
Akses terhadap modal
Transfer kepemilikan
Kerugian :
Biaya keorganisasian tinggi
Transparansi publik
Masalah keagenan
Pajak tinggi
BUMN
- Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
- Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN
- Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik
- Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
- Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
- Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
- Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Koperasi
- Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
- Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Satu anggota adalah satu suara
- Organisasi diurus secara demokratis
- Kumpulan individu
- Manajemen bersifat terbuka
Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
- Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
- Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar