skip to main | skip to sidebar

Pages

  • Beranda
  • Komputer
    • Pemrograman
    • Sekilas Info
    • Tips n Trik
  • Others
    • Tugas

Seputar Tentang IT

  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Wordpress
Kamis, 29 Mei 2014
Posted by Lukman at Kamis, Mei 29, 2014 0 comments

Peraturan dan Regulasi

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi- instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi
lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk
Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Labels: Tugas Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Leave a Reply

Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

  • Dampak Positif dan Negatif Menggunakan Sosial Media
    Berbicara sosial media sekarang ini memang sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat, hampir tiap individu menggunakan media sosial dari...
  • Sertifikasi Keahlian di bidang IT
    Sertifikasi administration, maintenance,management dan audit Administrasi adalah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sa...
  • Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
    Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komun...
  • Peraturan dan Regulasi
    BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau pe...
  • Istilah-istilah Dalam Dunia Blog
    Archive Arsip blog kita Avatar Foto profil kita Blog Kependekan dari Weblog (Jurnal di web yang di-update secara berkala) Blogging Me...
  • Jenis-jenis Profesi di Bidang IT
    Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya. a. Kelompok pertama , adalah ...
  • Definisi Etika, Profesi dan Etika Profesinalisme
    PENGERTIAN ETIKA Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu t...
  • Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
    Bentuk-bentuk Badan Usaha Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik Keuntungan Perusahaan Perseorangan ...
  • IT Forensics
    Pengertian Audit TI Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhub...
  • Cara Penulisan Blog yang Baik
    Assalamualaikum wr. wb. dikesempatan kali ini saya coba menjelaskan bagaimana cara menulis blog yang baik meskipun saya juga belum begitu m...
 

widgets
 
© 2012 Seputar Tentang IT